Ombudsman Sulteng Buka Posko Pengaduan PPDB

June 10, 2017
Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah bersama asisten Ombudsman Sulteng, Nasrun (kanan). (Foto : Ist)

Palu, Metrosulawesi.com – Untuk mengawasi sekolah dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah membuka posko pengaduan masyarakat tentang PPDB.

Demikian dikatakan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Nasrun kepada Metrosulawesi, Kamis, 8 Juni 2017.

Nasrun mengatakan Ombudsman tetap melakukan pengawasan PPDB selama sekolah menjalankannya. Maka diharapkan masyarakat dapat menginformasikan kepada Ombudsman Sulteng jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah selama pelaksanaan PPDB.

“Baik itu terkait dengan pungutan yang dapat memberatkan para orang tua siswa atau lainya, kami meminta agar dilaporkan segera kepada Ombusman untuk ditindaklanjuti. Karena kami saat ini juga fokus memantau pergerakan PPDB,” katanya.

Kata dia, posko PPDB dibuka di Kantor Ombudsman Sulteng. Jika masyarakat tidak sempat datang ke kantor untuk memberikan informasi, bisa juga hubungi call center Ombudsman Sulteng 08114553491.

Nasrun mengungkapkan hingga saat ini, belum ada laporan masyarakat mengenai pelanggaran PPDB di sejumlah sekolah di Kota Palu.

“Kami sementara ini belum melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah yang melaksanakan PPDB, karena kami akan rapat terlebih dahulu. Yang jelas jika belum ada laporan atau info ke Ombudsman, tentunya kami belum bisa turun,” ujarnya.

Nasrun mengatakan Ombudsman Sulteng terus membuka posko pengaduan tentang PPDB.

“Kami tidak melakukan pemberitahuan melalui baliho atau spanduk, namun jika ada laporan, silahkan saja ke Ombudsman untuk melaporkan pelanggaran,” jelasnya.

Nasrum mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor terkait pelanggaran PPDB.

“Karena di Ombudsman Sulteng jika ada masyarakat melapor melalui via sms, kami bisa rahasiakan identitasnya. Dan laporan ke Ombudsman gratis, tidak ada biayanya apapun,” katanya.

“Jadi silahkan melapor jika ada kendala dalam PPDB, pihak Ombudsman Sulteng akan segera tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman,” katanya.

Editor : M Yusuf BJ

http://www.metrosulawesi.com/article/ombudsman-sulteng-buka-posko-pengaduan-ppdb

Tinggalkan komentar