Ombudsman Sulteng terima 219 laporan selama tahun 2017

Selasa, 9 Januari 2018

Pimpinan ORI Pusat (duduk tengah), Kepala Biro LKBN Antara Sulteng Rolex Malaha (duduk kiri) berfoto bersama staf Ombudsman pusat dan Perwakilan Palu serta awak Redaksi LKBN Antara Sulteng. (Antarasulteng.com/Budi Kombu)

Sebanyak 197 laporan telah selesai, dan 22 laporan sementara dalam proses

Palu, (Antaranews Sulteng) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mencatat selama tahun 2017 telah menerima sebanyak 219 laporan terdiri dari pengaduan masyarakat hingga inisiatif Ombudsman.

“Sebanyak 197 laporan telah selesai, dan 22 laporan sementara dalam proses,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Sofyan Farid Lembah, di Palu, Senin.

Sofyan merincikan laporan itu berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Kota Palu 118 laporan, Kabupaten Sigi 27 laporan, Kabupaten Poso 6 laporan, Kabupaten Donggala 16 laporan, Kabupaten Buol 3 laporan, dan Kabupaten Tolitoli 15 laporan.

Kemudian Kabupaten Tojo Una-Una 5 laporan, Kabupaten Morowali Utara 9 laporan, dan Provinsi Sulawesi Utara 1 laporan.

Sofyan menjelaskan jenis-jenis maladministrasi yang terjadi di Sulteng berdasarkan laporan tersebut di antaranya penundaan berlanjut sebanyak 48 laporan, permintaan uang, barang dan jasa sebanyak 24 laporan, tidak kompeten sebanyak 17 laporan, tidak patut sebanyak 44 laporan.

Kemudian tidak memberikan pelayanan sebanyak 21 laporan, penyimpangan prosedur sebanyak 48 laporan, penyalahgunaan wewenang sebanyak 12 laporan, berpihak sebanyak 2 laporan, diskriminasi sebanyak 1 laporan, dan konflik kepentingan sebanyak 2 laporan.

“Jika dipersentasekan, sebanyak 89,95 persen selesai dan 10,05 persen dalam proses,” kata Sofyan lagi.

Selain itu, sejumlah laporan yang menarik perhatian di antaranya pengembalian pungutan sekolah di Kabupaten Sigi dan Kota Palu serta pertambangan galian pasir dan bantuan di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Ada pula pertambangan emas tanpa izin di Poboya, Kota Palu dan Lore Selatan, Kabupaten Poso.

Lalu, penataan parkir liar di Kota Palu, penerbitan sertifikat Prona di Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Pemotongan uang jasa medik di rumah sakit daerah yang kaitannya dengan penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kemudian, pengaduan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

Pengawasan pelayanan RSUD di Kabupaten Poso, Tolitoli dan Parigi Moutong, serta penanganan pengaduan masyarakat soal pungutan liar pada tenaga honor untuk menjadi calon pegawai negeri sipil ikut dilaporkan.

Pewarta : Fauzi
Editor: Fauzi
COPYRIGHT © ANTARA 2018

Tinggalkan komentar