Ombudsman Sulteng Kaji Mendalam Pergub Pungutan Sekolah

April 18, 2017
Sofyan Farid Lembah. (Foto : Dok Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan sementara ini pihaknya mengkaji lebih dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Sulteng Nomor 10 tahun 2017, tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada SMA/SMK dan SLB.

“Sebenarnya apa latar belakang Gubernur mengeluarkan Pergub itu, maka di dalam kajian ini kami akan melihat semua indikasi Pergub, mulai dari sisi dasar sosialogisnya dan filosifisnya,” kata Sofyan di Palu, Senin, 17 April 2017.

Sofyan mengatakan pihaknya juga mengirim tim Ombudsman Sulteng, ke pihak Kementerian pusat untuk mengkaji sisi pemahaman Pergub.

“Apa sebenarnya politcal will Kementarian, sebab di situ disebutkan dilarang mengambil pungutan, tetapi kenapa dibolehkan ada pungutan, dari sifat ini kami akan kaji lebih jauh lagi, sehingga kita akan lihat apakah Pergub ini bertentangan tidak dengan Permendikbud,” ujarnya.

Sofyan mengatakan selain itu pihaknya juga mengakaji Pergub dari sisi lain, seperti dari Badan Perlindungan Anak, Badan Penyadang Disabilitas, bahkan Visi Misi Gubernur pihaknya juga akan kaji.

Menurutnya, di dalam visi misi Gubernur ada sebuah item menyatakan tentang pendidikan, ini juga akan dikaji.

“Pokoknya yang terindikasi di dalam Pergub kami akan kaji semua, kami juga mengkaji bukan sembarangan, tetapi sesuai prosedur yang ada,” katanya.

“Sebenarnya dengan adanya penetapan pungutan ke penyadang disabilitas, ini sangat mebebankan kepada anak difabel tersebut, berarti saat ini negara tidak menyiapkan apa-apa untuk anak bangsa,” ujarnya.

Sofyan mengatakan selama ini di ketahui SMA/SMK mengambil pungutan atas nama komite sekolah, namun dengan adanya penetapan ini, berarti sama saja dengan melegalisasi.

“Kami akan mencoba untuk mengkajinya dengan baik Pergub ini,” ujarnya.

“Saya juga sudah bicara dengan beberapa anggota DPRD, untuk membicarakan tentang pungutan ini, dan kita mempertanyakan ada tidak anggaran selama ini, jika anggaran tidak ada, berarti kewenangan yang diberikan oleh negara untuk pengelolaan SMA/SMK itu tidak di dukung penyerahan kewenangan, dan dukungan dana juga tidak ada,” katanya.

Sofyan mengatakan kemungkinan persoalanya jika tidak ada dana, maka diambilah mekanisme pungutan itu, berarti di istilahkan kita belum siap mengurus pengurusan rumah tangga sendiri.

Sebelumnya Menurut Sofyan, apa yang dilakukan pemerintah telah menafikan keberadaan kaum disabilitas, malah menambah beban mereka untuk memperoleh hak pendidikan.

“Gubernur harus mencabut Pergub ini. Kalau tidak, maka seluruh kaum disabilitas di Indonesia bisa menggugat,” katanya.

Sofyan mengatakan Ombudsman akan melakukan kajian terhadap Pergub itu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, seperti melakukan klarifikasi atau membuat surat saran, bahkan rekomendasi.

Editor : Udin Salim

http://www.metrosulawesi.com/article/ombudsman-sulteng-kaji-mendalam-pergub-pungutan-sekolah

Tinggalkan komentar