Terkait Pergub Nomor 10 Tahun 2017, Gubernur Sarankan Uji di Pengadilan

by Elwin
January 5, 2018
H Longki Djanggola. (Foto : Dok Metrosulawesi)

Longki: Surat Itu Adalah Saran, Bukan Untuk Dicabut

Palu, Metrosulawesi.com – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menjelaskan, surat Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, terkait Pergub No 10 Tahun 2017 tentang pungutan sekolah tingkat menengah atas, hanya sebatas saran, bukan meminta untuk dicabut.

“Perlu dicatat bahwa surat itu adalah saran bukan untuk dicabut. Namun ada yang plintir-plintir saja,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela menghadiri peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke 72 di Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu, 3 Januari 2018.

Longki mengaku surat dari Ombudsman perihal saran perbaikan Pergub nomor 10 tahun 2017 telah diterimanya.

“Setelah kami kaji saya belum perlu untuk mengubah, nanti kalau memang kami merasa perlu diubah tentunya kami duduk bicara bersama-sama,” kata Longki.

Menurut Longki, kajiannya belum ada yang melanggar karena Pergub tersebut sudah disosialisasikan dan aturan-aturan hukum telah diikuti.

“Kalau perlu saya sarankan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 itu bisa diuji di pengadilan lebih tinggi, misalnya PTUN, apakah itu salah atau tidak,” ungkapnya.

Longki mengatakan berterimakasih kepada Ombudsman RI Sulteng terkait dengan sarannya, bahkan pihaknya sudah rapat bersama dan kaji kembali dengan pakar-pakar yang ada.

“Namun kami meminta semua pakar itu, bisa berbicara dengan kepakarnya. Jangan asal pakar saja, namun tidak sesuai dengan pakaranya (linier) ini banyak seperti ini. Tolong pakar kami meminta betul-betul pakar pendidikan, pakar hukum di soal perundang-undangan, jangan asal ambil pakar di pinggir jalan, kemudian itu dikatakan pakar jangan itu menjadi perhatianlah,” katanya.

Sementara Kepala SMA Negeri 8 Palu, Salim mengatakan Pergub ini merupakan kejelasan dari pungutan di sekolah. Perlu diketahui bahwa dana pemerintah melalui dana BOS sifatnya hanya stimulus, sehingga uang yang dikeluarkan dari pemerintah pasti tidak cukup.

“Pergub ini sangat membantu sekolah, di sekolah saya dana yang terkumpulkan dari Pergub tidak sebesar nominal yang ditentukan di Pergub hanya sebesar Rp60 ribu, karena tradisi masyarakat di sekolah sudah seperti itu. Itupun yang masyarakat yang membayar tidak terlalu banyak dari jumlah 200 lebih siswa,” ujarnya.

Dia mengatakan dana yang terkumpul dari Pergub ini dibayarkan gaji guru honorer, karena di sekolahnya banyak guru honorer. Kemudian pembiayaan lainnya di sekolah terlalu banyak. Seperti air, listrik dan sarana lainnya, karena jika mengaharapkan BOS itu cair setiap triwulan.

“Apalagi kita ini sudah memasuki tahun Ujian Nasional, tentunya memerlukan biaya besar, bagi sekolah yang menyelengarakan UNBK pasti banyak sekali yang harus dilengkapi. Seperti, jaringan internet, dan pembiayaan lainnya, sedangkan dana BOS belum cair karena per triwulan,” jelasnya.

Salim yang juga ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengatakan bantuan masyarakat sangat diperlukan, karena bantuan dari Pemerintah Daerah belum terlalu maksimal.

Hal senada juga dikemukakan Kepala SMA Negeri 2 Palu, Eddy Siswanto. Dia mengatakan, melalui Pergub No 10 tahun 2017 sejumlah kegiatan ekstrakurikuler dapat berjalan dengan lancar, gaji kepada honorer yang tidak dibiayai oleh BOS juga bisa ditangani.

Eddy mengatakan, dari 1.200 lebih siswa SMA Negeri 2 Palu sekitar 300 lebih dibebaskan biaya pungutan, selebihnya dikenakan biaya pungutan Rp84.000/bulan.

Seluruh kegiatan yang dibiayai dari pungutan siswa dilaporkan kepada komite sekolah, bukan ke dinas pendidikan. Semenjak memberlakukan pungutan sebagaimana diatur dalam Pergub No 10 tahun 2017, menjadikan kegiatan siswa berjalan dengan baik, bahkan SMA Negeri 2 Palu merupakan sekolah dengan ekskul terbanyak di Kota Palu.

“Setelah kami menyusun pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari pungutan siswa, kami melaporkannya kepada komite sekolah, tidak ke dinas pendidikan karena pungutan berasal dari siswa,” ujar Eddy saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait pendapat Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah yang menilai adanya aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Pergub tersebut, Eddy mengakui tidak punya kapasitas menanggapi hal tersebut.

“Bukan kewenangannya saya menanggapi hal itu, karena kami hanya menjalankan sesuai yang diamanatkan kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh Faizal Lahadja mengaku belum mengetahui isi dari pernyataan Ombudsman terkait Pergub No 10 tahun 2017, karena dirinya masih berada di luar Kota Palu.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena tidak menguasai masalahnya, tapi saya kroscek dulu nanti satu atau dua hari kemudian baru saya memberikan penjelasan atas dualisme pendapat hukum tentang Pergub tersebut,” ujar Faizal. (el/del)

Editor : Udin Salim

http://www.metrosulawesi.com/article/terkait-pergub-nomor-10-tahun-2017-gubernur-sarankan-uji-di-pengadilan

Tinggalkan komentar