Ombudsman Minta Polda Transparan Soal Penanganan Kasus Penemuan Merkuri di Poboya

December 31, 2017

Palu, Metrosulawesi.com – Ombudsman RI Perwakilan Sulteng meminta Polda Sulteng untuk transparan menangani kasus penemuan merkuri di lokasi tambang emas Poboya pekan lalu. Penemuan merkuri seberat 5 kg itu menjadi fakta lokasi tambang emas itu tidak bebas dari bahan berbahaya tersebut.

“Apa lagi yang harus ditutupi?  Sudah saatnya Polda beri penjelasan pada masyarakat,  Humas Polda  perlu memberi informasi penanganan kasus tersebut.  Siapa pemilik merkuri? Siapa tersangkanya? Darimana perolehan atau pemasok? Apakah masih PD kota?” tulis Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, H Sofyan Farid Lembah menjawab pertanyaan Metrosulawesi, Jumat 29 Desember.

Sofyan mengatakan,  keterbukaan informasi dalam menangani kasus itu penting untuk mengungkap siapa sebenarnya pemain dan dalang dalam pengelolaan Peti (penambang emas tanpa izin) di Poboya selama ini.

“Jujur masyarakat hampir krisis kepercayaan dalam penegakan hukum atas pengelolaan tambang emas di Poboya,” tulis Sofyan melalui pesan WA.

Untuk menjawab keraguan masyarakat itu kata Sofyan, hanya satu yang harus dilakukan oleh Polda. Yaitu, Polda harus berani mengungkap siapa dalang di balik aktivitas tambang emas yang menggunakan merkuri tersebut.

Penanganan kasus penemuan merkuri itu katanya, tidak boleh main-main.

“Siapa pemain selama ini, yang harus bertanggung jawab? Bukan saja soal ancaman kerusakan lingkungan dan dampaknya pada masyarakat, tapi juga soal penghasilan negara, yang diduga larut bersamaan larutnya merkuri,” tulis Sofyan.

Sebelumnya Sofyan sempat menyinggung penggunaan merkuri di lokasi pertambangan Poboya. Sejak awal katanya, pihaknya sudah menduga ada penggunaan merkuri di sana.  Hasil tim Peneliti Untad dan pihak Jepang menyebutkan telah tercemar lingkungan baik di sekitaran Poboya,  sungai hingga ke teluk Palu.

“Jadi cepat atau lambat pasti akan terbongkar meski Kapolda sudah  bikin statement bersihnya Poboya dari  merkuri. Operasi tertangkapnya merkuri adalah pengungkapan sebuah fakta. Kami bersyukur Polda berhasil,” kata Sofyan.

Seperti diketahui, penemuan 5 kg merkuri itu sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Sulteng dengan langsung menutup sementara aktivitas penambangan tersebut.

Sofyan juga mengaku setuju langkah Kapolda Brigjen Polisi Drs Rudy Sufahriadi yang langsung menutup tambang emas Poboya itu.

“Sudah saatnya tambang emas ini ditutup meski saat ini sudah keluar izin PT CPM. Selama ini Peti (penambang emas tanpa izin,red) Poboya adalah sebuah perampasan SDA. Kita perlu bertanya  apa manfaatnya untuk daerah? Berapa besar kompensasi untuk daerah dari pusat?  Siapa bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan?” tanya Sofyan.

Namun yang tak kalah pentingnya kata Sofyan, tindak lanjut dari penemuan bahan berbahaya itu, jangan hanya sampai pada penutupan tambang. Tapi jauh dari itu, Polda harus mengusut hingga tuntas terkait kepemilikan merkuri tersebut.

Pihaknya kata Sofyan,  akan menelusuri proses dan prosedur perizinan PT CPM.

“Apakah sudah terpenuhi seluruh kewajiban persyaratan keluarnya izin operasional? Pemerintah Pusat harus menjelaskan ini kepada daerah dan masyarakat. Ingat kita punya pengalaman soal Freeport,” jelas Sofyan.

Sofyan menjelaskan,  dalam UU minerba disebutkan Pemda punya kewajiban sebagai pengawas. Terkait dengan fungsi pengawasan itu, sofyan mengatakan, dalam kasus Galian C,  Ombudsman menemukan lemahnya soal pengawasan daerah.

“Bagaimana pengaturan pengawasan ini bisa dijalankan BLH? PT CPM lakukan penambangan di bawah tanah. Apakah teknologi pengawasan sudah dimiliki?  Belum lagi soal masyarakat dan lingkungan. Gubernur wajib meminta kesepakatan dan perjanjian atas semua ini. Bila tidak,  anak cucu kelak akan memaki di kemudian hari. Ombudsman percaya komitmen Gubernur soal itu. Olehnya kami akan mengawasi semua ini berjalan,” jelas Sofyan.

Hal senada juga disampaikan  Anggota Komisi VII (Bidang Energi Sumber Daya Mineral), DPR RI, Ahmad HM Ali SE.  Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI  itu mendesak Polda Sulteng untuk menindak lanjuti hasil temuan penggunaan merkuri di lokasi pertambangan emas Poboya, Kota Palu.

“Mereka itu (para penambang-Red), mengambil keuntungan dengan mengorbankan orang lain. Ini namanya biadab. Jadi harus ditutup dan dipenjarakan,” tegas Ahmad M. Ali.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI  itu mengatakan, jika  betul kedapatan ada bahan mercuri di tambang emas milik PT CPM (PT Citra Palu Mineral), maka aktivitas di tambang tersebut harus segera  dihentikan dan pemilik merkuri tersebut harus dipenjarakan.

“Karena hal tersebut sangat berdampak buruk terhadap masyarakat,” kata Ahmad Ali.

Masih terkait dengan penemuan merkuri itu, PT Citra Palu Mineral (PT CPM) pemegang kontrak tambang emas di Poboya mendukung langkah Polda Sulteng untuk mengungkap kepemilikan merkuri di lokasi tambang.

“Kami mendukung langkah Polda Sulteng. Bahkan kami siap memberikan data atau informasi yang dibutuhkan,” kata Humas PT CPM, Amran Amier kepada Metrosulawesi.

Amran mengatakan, untuk kepentingan pengusutan kepemilikan merkuri itu, pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk kepolisian.

“Silakan diusut untuk mengetahui siapa pemilik merkuri itu,” katanya.

Amran menjamin, merkuri itu sama sekali tak terkait dengan PT CPM.  Saat ini katanya, pihaknya masih dalam tahap melakukan konstruksi sesuai dengan izin yang diberikan.

“Jadi kami belum melakukan produksi. Produksi baru akan dilakukan setelah tahapan konstruksi selesai,” katanya.

http://www.metrosulawesi.com/article/ombudsman-minta-polda-transparan-soal-penanganan-kasus-penemuan-merkuri-di-poboya

Tinggalkan komentar